Judul/Title: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERIPenulis/Author: Penerbit/Publisher: Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RIEdisi/Edition: 2004Halaman/Pages: 67
Dimensi/Dimension: 16 x 21 x 0.5cmSampul/Cover: PaperbackBahasa/Language: IndonesiaCall No.: 340//u/C.1
***
Pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya. Dapat juga dimaknai sebagai sarana untuk mengaktualisasikan diri sehinga seseorang merasa hidupnya menjadi lebih berharga baik bagi dirinya, keluarganya maupun lingkungannya. Oleh karena itu hak atas pekerjaan merupakan hak azasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.
Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun pada kenyataanya, keterbatasan akan lowongan kerja di dalam negeri semakin meningkat. Besarnya animo tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sedang bekerja di luar negeri di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalam negeri maupun mempunyai pula sisi negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakukan yang tidak manusiawi terhadap TKI.
Judul/Title: UNDANG-UNDANG YAYASANPenulis/Author: Jarvi Kurnia LestariPenerbit/Publisher: Bhuana Ilmu PopulerEdisi/Edition: I, 2007Halaman/Pages: 101Dimensi/Dimension: 14 x 21 x 0.7 cmSampul/Cover: PaperbackBahasa/Language: IndonesiaCall No.: 340/Les/u***Selama ini, pendirian yayasan di Indonesia masih dilaksanakan berdasarkan kebiasaan, padahal begitu banyak yayasan-yayasan baru bermunculan sebagai suatu badan hukum dengan berbagai kegiatan, usaha dan tujuan.Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan untuk memberikan keseragaman dasar hukum bagi pendirian yayasan sehingga sebuah yayasan juga dapat berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, maka lahirlah Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Namun, dalam perjalanannya ternyata Undang-undang tersebut belum mampu menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum yang terus terjadi di masyarakat. Karena itulah akhirnya muncul Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 6 Oktober 2004 oleh Presiden Megawati Soekarno Putri.Buku ini memuat kedua Undang-undang tersebut serta penjelasannya. Namun, untuk memudahkan para pembaca kami sengaja membuatnya dengan format berbeda. Kami menyusun Undang-undang dan penjelasannya secara berdampingan, sehingga pembaca dapat langsung membaca isi. Undang-undang sekaligu mengetahui penjelasannya pasal per pasal dalam satu halaman.
Judul/Title: INSTRUMEN POKOK HAK-HAK ASASI MANUSIAPenulis/Author: Peter Baehr dkk.Penerbit/Publisher: Yayasan Obor IndonesiaEdisi/Edition: II, 2001Halaman/Pages: 1114Dimensi/Dimension: 15 x 21.5 x 6cm
Sampul/Cover: HardcoverBahasa/Language: IndonesiaCall No.: 341/Bae/i/C.1***Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi HAM se-Dunia, berbagai instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi tidak mengikat lainnya yang berlaku pada tingkat dunia maupun regional (seperti, Piagam Afrika tentang HAM dan Hak-hak warga negara; Deklarasi dan Konvensi Amerika tentang HAM; Konvensi Eropa untukPerlindungan HAM dan Kebebasan-Kebebasan Dasar).Disamping itu, dimuat pula sejumlah naskah lengkap perjanjian-perjanjian internasional HAM, baik yang bersifat umum maupun khusus (seperti, Konvensi-konvensi Internasional mengenai Penghapusan Diskriminasi Rasial, Anti Penyiksaan dan Perlakuan Kejam, Penduduk Asli dan Kelompok Minoritas, Kedaulatan Permanen Sumber Daya Alam dan Lingkungan).Semua instrumen dan perjanjian ini disertai kajian latar belakang kelahirannya dan pembahasan tata cara melaksanakannya.Buku ini diharapkan "dapat menjadi cermin bagi kita semua -- dalam upaya kita untuk terus menerus berjuang menciptakan kondisi yang memungkinkan diterima dan dilaksanakannya prinsip-prinsip mendasar universalitas HAM berikut berbagai instrumen tambahannya di Indonesia, agar otoriterisme maupun totaliterisme dalam segala bentuk dan manifestasinya tidak bangkit lagi di bumi pertiwi."
Judul/Title: BUKU PANDUAN PARALEGAL: PROSES HUKUM PIDANA, PERDATA & PENGORGANISASIAN RAKYAT UNTUK ADVOKASIPenulis/Author: Taufik Rinaldi dkk.Penerbit/Publisher: Justice for The Poor Program, World BankEdisi/Edition: 2005Halaman/Pages: 38Dimensi/Dimension: 15 x 21 x 0.2cmSampul/Cover: PaperbackBahasa/Language: IndonesiaCall No.: 344/Rin/b
***
Judul/Title: MENANGANI PERBUDAKAN MODERN DARI DESA: RANCANG BANGUN PERATURAN DAERAH BERBASIS PERLINDUNGANPenulis/Author: A. Savitri WPenerbit/Publisher: The Institute For Ecosoc Rights & Trade Union Rights CentreEdisi/Edition: 2008Halaman/Pages: 222Dimensi/Dimension: 14 x 21 x 1.5cmSampul/Cover: PaperbackBahasa/Language: IndonesiaCall No.: 331/Sav/m/C.2
***
Masalah buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ternyata 'tidak merupakan isu' (non isu) di banyak daerah di Indonesia, bahkan di daerah-daerah sentra pengirim para pahlawan devisa itu sendiri. Derita mereka selama bekerja memang banyak diberitakan di media massa, tetapi masyarakat dan para tokohnya ternyata kurang mengenal dan menyadari arti pentingnya (masalah) buruh migran. Kenyataaan ini sejajar dengan sikap dasar Undang-Undang No. 39/2004 yang sedianya disusun dan disahkan untuk melindungi hak-hak dasar para buruh migran, tapi ternyata banyak sekali kelemahannya.
Dengan membaca buku ini, Anda akan menemukan bagaimana suatu skema perlindungan bagi para buruh migran secara kategoris haruslah dirancang untuk daerah-daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Akar masalah buruh migran justru terletak ditempat-tempat asal mereka. Tidak hanya beracu di luar negeri di negara-negara tujuan kerja.
Buku ini membongkar tujuh pokok masalah yang menjadi akar persoalan buruh migran di luar negeri dan mengajukan upaya solusinya yang dapat dijangkau melalui peraturan daerah. Dengan membaca buku ini Anda akan sampai pada pikiran bahwa tujuh pokok masalah itu wajib ditangani jika memang kita hendak melindungi warga masyarakat yang dirundung kemiskinan tak berujung di desa-desa. Anda akan menyadari bahwa hasil kerja mereka ternyata terus meningkat dari tahun ke tahun, jauh lebih besar daripada produktivitas daerah. Peningkatan hasil kerja itu mestinya mendorong para pihak untuk meningkatkan kinerjanya.
Semua ini adalah peluang emas. Tapi anda hanya dapat mencapainya, jika anda peduli, memberikan hati, mengulurkan kesediaan mendukung upaya perlindungan para buruh migran, yang adalah anak-anak kita sendiri. Tanpa perlindungan, semua peluang dan keuntungan berubah menjadi pemerasan dan pelanggaran hak-hak dasar mereka.
***For SaleCaping39 x 15 cmMade in PekalonganRp. 25.000